Sejumlah Atlet Diduga Gunakan Zat Terlarang alias Doping di PON 2024

Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mengungkapkan bahwa sejumlah atlet terindikasi menggunakan zat terlarang atau doping.

Share:
article
Ilustrasi doping
Olahraga
Ilustrasi doping

"(Ketika menggunakan narkotika maka) urusannya akan menjadi sangat panjang," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada sejumlah zat terlarang yang dapat dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia, misalnya stimulan seperti amfetamin dan kokain.

Selain itu, morfin dan heroin termasuk zat yang dapat disalahgunakan untuk mengurangi rasa sakit atau kelelahan. Zat-zat tersebut dilarang keras dalam olahraga karena berbahaya bagi kesehatan serta menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi.


Tags

IADO PON 2024

Baca Juga

PB FAJI akan Tinjau Venue PON 2028 awal Juni

Kapan Megawati Hangestri Terbang ke Korea Selatan?

Profil Hyundai Hillstate, Klub Baru Megawati Hangestri

Berapa Gaji Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate?

Komentar Megawati usai Resmi Gabung Hyundai Hillstate

Desak Made Raih Medali Perunggu di Speed World Climbing

Indonesia-Brunei Perkuat Kolaborasi Pencak Silat